Kamis, 27 Oktober 2016

Ini 3 Hal di Sidang Vonis Jessica yang Disorot Dunia


Liputan6.com, Jakarta - Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak riuh pada Kamis petang. Jessica Kumala Wongso yang duduk di kursi pesakitan, hanya bisa menghela nafas panjang saat ketua majelis hakim membacakan vonis 20 tahun bui pada perempuan 27 tahun itu.

Jessica dinyatakan terbukti bersalah secara hukum, atas kematian sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin, yang diduga menggunakan modus membubuhkan racun sianida di dalam es kopi vietnam.

"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Tak hanya disaksikan jutaan warga Indonesia melalui siaran langsung, pembacaan vonis Jessica juga mencuri perhatian dunia. Beberapa media asing menyorotinya, termasuk dari Asia, Inggris dan Australia yang pernah jadi tempat tinggal Jessica. Terdakwa berstatus permanen resident di Negeri Kanguru.

Selain vonis berat, ada hal lain dalam sidang vonis Jessica Wongso yang disorot dunia, yang disarikan Liputan6.com dari sejumlah pemberitaan media asing : 

 1. Penjagaan Keamanan


Jauh sebelum vonis terhadap Jessica dibacakan, sejumlah media asing menyoroti penjagaan keamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Media Australia Sydney Morning Herald, mengangkat jumlah personel keamanan yang dikerahkan untuk menjaga sidang yang dipenuhi pengunjung itu.


"About 500 police were on standby in front of the Central Jakarta District Court as three judges delivered the long-awaited verdict," tulis medis tersebut.

Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa sekitar 500 personel polisi dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang vonis Jessica.

2. Reaksi "Dingin" Jessica


Selain itu, reaksi Jessica saat vonis dijatuhkan kepadanya juga menjadi sorotan media asing.

"Wongso showed little emotion as the verdict was handed down in Central Jakarta District Court on Thursday, and indicated she would appeal the ruling," tulis Daily Mail.

Media Inggris itu menuliskan bahwa Jessica Wongso menunjukkan ekspresi datar saat vonis 20 tahun  dijatuhkan atas dirinta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Hal itu, menurut Daily Mail, mengindikasikan dia akan mengajukan banding keputusan itu. Ternyata, prediksi itu benar.

"Saya tidak menerima keputusan ini karena bagi saya itu tidak adil dan sangat sepihak," kata Jessica setelah putusan. Ia tersenyum simpul ketika meninggalkan ruang sidang.

Dalam artikel soal sidang vonis Jessica, Daily Mail menyebut, Kepolisian Federal Australia (AFP) disebut-sebut ikut membantu proses penyelidikan kasus 'kopi sianida', namun ada syaratnya. Yakni, terdakwa terhindar dari hukuman mati jika terbukti bersalah.

3. Keputusan Hakim

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica Wongso. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus kematian sahabatnya, Mirna Salihin.

Vonis itu mengakhiri episode persidangan kasus yang dramatis dan mencekam -- sekaligus memicu kontroversi sengit di kalangan masyarakat Indonesia.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Kisworo disambut riuh tepuk tangan dari ruang sidang.

"... Pembunuhan itu keji dan sadis karena terdakwa melakukannya ke teman sendiri." Sementara Jessica mengatakan putusan tiga hakim itu "tidak adil dan sepihak". Sehingga ia melalui pengacaranya mengatakan akan mengajukan banding.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.

Dalam berkas dakwaa,  jaksa penuntut umum (JPU), menyebut Jessica dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu, 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan.

Sedangkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, mengancam Jessica dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Sejumlah media asing memuat pemberitaan soal vonis tersebut. Situs The Daily Telegraph Australia memuat artikel berjudul Cyanide coffee murder: Jakarta court sentences Jessica Kumala Wongso.

The Australia juga memuat artikel senada. "Penduduk Australia divonis 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membunuh temannya sendiri dengan kopi yang dibunuhi sianida," demikian kutipan yang dimuat situs Negeri Kanguru itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar